Detail Project
Kompetensi bekerja pada ketinggian sudah diatur dalam PERMENAKER nomer 16 tahun 2016, diantaranya mewajibkan tenaga kerja pada ketinggian memiliki lisensi K3 Bekerja Pada Ketinggian yang dikeluarkan oleh KEMENAKER. Dalam kata lain tenaga kerja yang kompeten wajib memiliki lisensi,