Launching Permen No. 09 Tahun 2016 Mengenai K3 Bekerja Pada Ketinggian

26 May 2016 | Post under: Regulasi

Pada tanggal 10 Maret 2016 lalu, Kementerian tenaga kerja baru saja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian.

Permenaker yang memuat 45 Pasal ini memuat panduan yang cukup lengkap terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Panduan yang diatur dalam permenaker ini mulai dari bekerja ketinggian di alam, akses tali, perancah, bahaya benda jatuh hingga perangkat pencegah jatuh baik perseorang ataupun kolektif.

permen-no-9

1 hal yang menarik dari peraturan ini adalah tentang definisi “ketinggian”. Sebelumnya, banyak pemberi kerja yang mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 meter, 1.8 meter atau 2 meter namun dalam Permenaker ini batasan ketinggian itu tidak ada dan menjadi “adanya perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera”

unduh permenaker 9 tahun 2016 di sini

Comments

LOOKING FOR quality and affordable rope access
for YOUR COMPANY?

REQUEST A QUOTE